FIQIH MUAMALAH DI ZAMAN MODERN
A.
Cakupan dan Ruang Lingkup Muamalah di Zaman Modern
Secara bahasa kata muamalah
adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN
yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal. Secara istilah fiqih muamalah adalah ilmu yang bersumber dari
Al-Quran dan Al-Sunnah yang mengatur hubungan interaksi antar sesama manusia
demi terciptanya kemaslahatan bersama.
Jika melihat hal tersebut, kajian dalam interaksi sosial tentu memiliki cakupan
yang luas. Sehingga wajar jika fiqih muamalah memiliki andil besar dalam
membangun peradaban Islam.
Adapun
cakupan dari fiqih muamalah terdiri dari hukum keluarga (al-ahwal
alsyakhsiyah),
hukum
privat/perdata/sipil (al-qanun al-madani), hukum pidana (al-qanun al-jaza`i),
hukum politik (siyasah syar’iyyah) dan hukum internasional (al-qanun
aldauli). (Ensiklopedi Hukum Islam, 1997: 357)
1. Al-Ahwal
al-Syakhsiyah
Dalam
al-ahwal al-syakhsiyah dibahas mengenai tuntunan membina keluarga. Tuntunan
tentang bagaimana meminang (khitbah), menikah, bercerai (thalaq) dan
hubungan diantara suami dengan istri dan keluarganya. Saat ini hukum tentang keluarga
ini dibahas dalam fiqih munakahat. Termasuk al-ahwal al-syakhsiyah
meliputi masalah waris dan wasiat.
2.
Al-Qanun al-Madani
Al-qanun
al-madani yaitu hukum yang menyangkut
kebendaan, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, syarikat (kongsi
perusahaan). Termasuk di dalamnya dibahas tentang hak dan syarat pelakunya.
Masalah inilah yang lebih banyak dibahas dalam fiqih muamalah.
3.
Al-qanun al-jaza`i
Al-qanun
al-jaza`i yaitu hukum pidana yang mengatur
cara melindungi dan menjaga keselamatan hak dan kepentingan masyarakat terhadap
yang lainnya dari perbuatan yang tidak dibenarkan hukum. Para ulama membahas
masalah ini lebih dalam pada fiqih jinayah atau hudud, seperti
aturan tentang qishas, zina, pencurian dan membuat kekacauan.
4.
Siyasah syar’iyyah
Siyasah
syar’iyyah membahas
masalah politik atau mengatur hubungan antara negara dan pemerintahan dengan
warganya yang meliputi pemimpin negara, menegakkan pemerintahan dan syarat dan
kewajiban dalam negara dan pemerintahan.
5.
Al-qanun al-dauli
Al-qanun
al-dauli ini meliputi pengaturan masalah
hukum privat dan hukum public internasional. Di dalamnya juga dibahas masalah
penggolongan non-muslim kepada al-harb (musuh yang boleh diperangi), zimmi
(non muslim yang boleh tinggal di negara Islam) dan musta`min (non
muslim yang berada di negara Islam karena ada kepentingan). Termasuk di sini
pula dibahas hubungan dan suasana perang (jihad).
Demikanlah
cakupan secara umum dari fiqih muamalah. Sangat lengkap dan begitu terperinci
pembahasannya. Sehingga sangat wajar jika dengan syariah mampu membangun
peradaban. Hanya kembali lagi kepada umat Islam itu sendiri sebagai pelaku.
B. Tantangan Fiqih Muamalah Dalam Zaman Modern
Jika melihat kelengkapan fiqih muamalah Islam, kita meyakini bahwa
solusi dari semua permasalahan adalah Islam. Mengapa tidak, Islam yang memiliki
tuntunan yang begitu luas dan menyeluruh pasti akan sangat tepat jika kita
aplikasikan dan implementasikan. Kita yakin Islam adalah agama rahmatan lil
‘alamin, sehingga kita yakin jika Islam akan menyelamatkan umat dalam
menjalani hidup dan kehidupan.
Dengan
berislam kita akan terjaga dan terpelihara dari segala yang dapat merugikan diri.
Islamlah ajaran yang terbaik dan termulia jika dibandingkan dengan segala
ajaran yang ada di dunia ini. Sabda Rasulullah Saw.:
اَلِسْلمَُ يَعْلُو وَل يُعْلَى عَلَيْهِ (أَخْرَجَهُ الدّارَقُطْنِي)
“Islam
itu tinggi/mulia tidak ada yang menandingi ketinggiannya”. (HR. Al- Daruquthni)
Tetapi
sayang umat Islam sendiri belum secara maksimal berupaya implementasi dari
ketinggian dan kemulian Islam ini. Mayoritas umat Islam belum menemukan hakikat
dan makna di balik kalimat indah rahmatan lil ‘alamin dan ya’lu wa la
yu’la. Sehingga dalam kenyataan kedudukan Islam tidak lebih baik, tidak
lebih tinggi bahkan tidak lebih mulia dari ajaran atau tuntunan yang lainnya.
Bahkan jika kita melihat keberadaan umat Islam dan negara Islam terbalik
pencitraannya sebagai agama yang agung dan mulia. Sinyalemen ini pernah
disampaikan oleh Syekh Muhammad Abduh, ia berkata:
اَلِسْلمَُ مَحْجُوْبٌ بِالْمُسْلِمِيْنَ
“Islam
itu terhalang oleh (perilaku) kaum muslimin itu sendiri”.
Hal
ini senada dengan apa yang disampaikan H. Rahardjo Tjakraningrat (2005), bahwa
dari segi tampilan umat Islam amat terbalik dari pencitraan ajarannya yang indah
dan mulia. Ini sebagai akibat kelemahan dan kesalahan umat Islam dalam menerapkan
ajaran-ajaran Allah ‘Azza wa Jalla di muka bumi. Selain itu, salah satu
ciri majunya peradaban Islam adalah perhatiannya terhadap ilmu pengetahuan. Ada
garis lurus antara peradaban dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Sementara saat
ini umat Islam sedang mengalami kemunduran prestasi dalam bidang ilmu
pengetahuan. Umat Islam kehilangan semangat mencari ilmu pengetahuan. Terlebih
dengan adanya dikhotomi ilmu pengetahuan, umat Islam semakin terpecah dan tidak
merasa jika itu adalah bagian dari ibadah. Umat Islam kini lebih banyak
menguasai ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari kebudayaan dan cara pandang
Barat yang sekuler.
Tantangan
lain peran fiqih muamalah dalam membangun peradaban Islam adalah melemahnya
loyalitas dan kebanggaan umat Islam terhadap ajaran Islam itu sendiri. Adanya ghazwul
fikri (perang pemikiran) yang berhasil merasuki cara berpikir umat Islam
sehingga merasa bahwa pandangan hidup Barat lebih baik. Penyesatan opini oleh kaum
orientalis dan modernis secara gencar dilakukan sehingga umat Islam merasa ajaran
Islam sudah kuno dan tidak tepat lagi dengan perkembangan zaman sementara pandangan
hidup yang berdasarkan sekulerisme, matrealisme, liberalisme dan faham lainnya
dianggap lebih kekinian dengan tuntutan zaman.
Bahkan
lebih keras, Abul Hasan Ali Nadwi (1985) menegaskan bahwa masalah sebenarnya di
hadapan Islam sekarang bukan hanya masalah kemerosotan moral, kekendoran
ibadah, ketaatan yang berlebihan, diabaikannya praktek-praktek keagamaan dan
peniruan kebudayaan orang asing. Memang semua itu adalah hal penting, tetapi
masalah sebenarnya adalah kepercayaan dan ketidakpercayaan. Yakni, apakah Islam
akan terus hidup atau dicampakkan. Peperangan yang terjadi di dunia muslim
sekarang adalah perang antara matrealisme Barat dan Islam sebagai wahyu terakhir
dari Tuhan.
DAFTAR PUSTAKA
Prof, DR. Rachmat Syafi’i. M.A. Fiqih Muamalah,
Pustaka Setia: Bandung. 2000.
Handono, Hj. Irena dkk. 2004. Islam Dihujat Menjawab The Islamic
Invasion. Kudus: Bima Rodheta
Zarkasyi, Dr. Hamid Fahmi. 2007. Membangun Kembali Peradaban
Islam. [0nline].
Tersedia: www.banihamzah.wordpress.com.
No comments:
Post a Comment