SIYASAH
DAN RESTORASI PSIKOLOGIS WARGA NEGARA SAKIT
Menurut
teori yang dikemukakan J.J. Rousseau (1712-1778 M), bahwa secara natural law,
setiap individu-individu membuat perjanjian bersama antara mereka untuk
membentuk sebuah masyarakat (social contract). Dengan terbentuknya
masyarakat ini, maka secara otomatis pula, terbentuklah sebuah pemerintahan
yang mengatur dan memimpin masyarakat tersebut.
Islam
sebagai sebuah agama mengatur juga tentang masalah hukum pemerintahan. Hukum
Islam adalah sebuah hukum yang sangat menyeluruh, dalam arti hukum Islam dapat
mencakup segala aspek kehidupan manusia. Padahal, di satu sisi, hukum Islam
terlihat secara lahirnya hanya dikaitkan dengan hukum dogmanitas yang
seolah-olah bersifat vertikal, bukan horizontal. Ternyata pandangan ini salah.
Karena terbukti hukum Islam secara langsung mengatur urusan duniawi manusia,
sama ada yang muslim maupun yang bukan muslim.
Dalam islam ada disiplin ilmu tersendiri yang mengatur konsep
pemerintahan karena pemerintahan sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan
manusia. Disipin ilmu tersebut adalah fiqh siyâsah. Kaitannya dengan
restorasi psikologis warga Negara yang sakit, maksud sakit disini adalah sakit
secara psikologis karena system pemerintahan yang tidak bisa mengatur warga negaranya
dengan baik. Pemerintah tugas utamanya adalah mengatur warganya dengan membuat
peraturan-peraturan yang harus ditaati warganya akan tetapi realitas zaman
sekarang khususnya di Negara kita, Indonesia. Peraturan hanya sekedar peraturan
saja tanpa adanya pelaksanaan peraturan yang sesuai sehingga banyak warga
Negara yang merasa bahwa peraturan yang dibuat pemerintah adalah formalitas
semata, tanpa bisa melindungi hak-hak warga Negara. Contoh faktual adalah kasus
pengrusakan masjid ahmadiyah di Tasikmalayka, dalam peraturan di sebutkan bahwa
Negara menjamin kebebasan beragama setiap warga Negara akan tetapi dalam contoh
kasus di atas warga Negara di langgar hak bergamanya oleh warga Negara lain
tanpa adanya tindakan tegas untuk mencegah dan menindak lanjuti pelanggaran
tadi oleh pemerintah, sehingga warga Negara tidak percaya lagi kepada
pemerintah beserta aparat-aparatnya. Secara psikologis masalah ini dapat
menimbulkan sakit psikologis yang cukup parah bagi warga Negara yang
mengalaminya, warga Negara tidak merasa aman lagi untuk menjalnkan keyakinannya
sehingga meninmbulkan konflik horizontal antar warga Negara.
Dalam fiqih siyasah di atur tentang masalah politik
perundang-undangan (SiyâsahDustûriyyah) Bagian ini meliputi pengkajian tentang
penetapan hukum (Tasyrî’iyyah)oleh lembaga legislatif, peradilan (Qadlâ`iyyah)
oleh lembaga yudikatif dan administrasi pemerintahan (`Idâriyyah) oleh
birokrasi atau eksekutif. Fiqih siyasah memang terlahir dari rahim islam akan
tetapi fiqih siyasah dilihat dari aspek isinya tidak mutlak hanya untuk ummat
islam saja karena dalam fiqih siyasah mengandung unsur-unsur yang bersifat
universal dan dapat diterima oleh semua golongan. Dalam fiqih siyasah yang
dipentingkan adalah kemaslahatan umum bukan kemaslahatan golongan, di Indonesia
banyak sekali produk undang-undang yang berpihak pada kemaslahatan golongan
seperti pasal 7 ayat 6a tentang kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM
pada APBN 2012, dalam pasal tersbut bisa di tafsirkan bahwa harga BBM secara
perlahan akan di serahkan kepada mekanisme pasar, pemerintah tidak akan
mengatur harga BBM akan tetapi harga BBM akan diatur oleh pasar padahal dalam
pasal 31 UUD 45 di sebutkan bahwa bumi dan air dan segala sesuatu yg ada di
dalamnya di kuasai oleh Negara dan di gunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingan rakyat. Dalam kenyataannya 65% tambang sumber-sumber energi (minyak
dan batu bara) di kuasai oleh pihak asing yang tentunya berorientasi pada
keuntungan pribadi atau golongan semata. Efeknya adalah pemerintah harus
membeli BBM kepada asing dengan harga pasar dan menjualnya kepada rakyat dengan
harga merakyat, makanya kita kenal yang namanya subsidi BBM. Dan tetunya masih
banyak peraturan-peraturan yang hanya memberikan kemasalahatan kepada golongan
atau lebih dikenal berpihak kepada pemodal, kalau saja menggunkan hokum siyasah
pastinya ceritnya juga akan berbeda. Secara psikologis dengann banyaknya
peraturan yang hanya memasalahatkan golongan akan menimbulkan tekanan mental
bagi rakyat biasa yang tidak memilki modal besar, banyak kasus bunuh diri
karena himpitan ekonomi yang begitu berat, ujian nasional yang membuat siswa
stress, penggusuran tanah secara paksa karena akan dibangun pabrik,
penggundulan hutan illegal untuk perkebunan, penjualan sumber daya alam ke luar
negeri untuk menjalankan mesin-mesin di luar negeri padahal mesin-mesin pabrik
di dalam negeri selalu mengeluh kekurangan pasokan bahan bakar, seperti pabrik
pusri dan masih banyak contoh kasus lainnya.
No comments:
Post a Comment