Jinayah dan Moralitas
Hukum jinayah atau fiqih jinayah merupakan bagian dari islam yang
berlaku semenjak Rasulullah SAW diutus. Oleh karena itu pada zaman Rasulullah
dan Khulafaur Rasyidin, hokum pidana
islam berlaku sebagai hokum publik. Yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh
pemrintah yang sah atau ulil amri.
Hukum
pidana (jinayah) menurut syariat islam merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syariat islam merupakan hokum
yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syariat islam merupakan
bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Suatu hukum pada prinsipnya ditetapkan untuk mewujudkan keadilan
dan menata moralitas yang sesuai dengan kenyakinan dan budaya suatu bangsa,
juga untuk melegalkan atau mengilegalkan suatu perbuatan dan tindakan. Di Amerika
misalnya, laki-laki yang menikahi saudara perempuannya telah dianggap sesuai
dengan UU Negara itu. Seks bebas dan pornografi menjadi suatu kebudayaan dan
seni. Seperti gambar-gambar wanita telanjang karya Picasso dan Henri Matissee
dianggap sebagai sebuah karya seni besar. Namun, dalam Islam, seks bebas,
perzinahan merupakan perbuatan yang keji dan tak bermoral. Hal tersebut juga
dikatakan oleh Plato sebagai sesuatu yang buruk dan immoral bagi moralitas.
Moralitas sebagaimana yang diakui oleh Plato adalah sebuah prinsip
yang mengilhami dan mendorong kita untuk merealisasikannya dalam sebuah
cita-cita, tindakan dan kehidupan kita. Ia bersifat transdental dan immanen.
Hukum jinayat pada dasarnya adalah sebuah cita-cita untuk membentuk moralitas
yang sesuai dengan hukum Tuhan yang bersifat transdental, mewujudkan moralitas
yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam, sehingga mampu mewujudkan
nilai-nilai kepatuhan manusia kepada konsep hukum Tuhan.
Bagi umat Islam dan orang-orang yang beriman, tak satupun yang
menyatakan bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang bermoral, melainkan itu
merupakan suatu perbuatan yang immoral dan sangat keji. Bahkan Allah SWT pun
berfirman dalam Al-Quran surah an-Nur ayat 2, bahwa perbuatan zina adalah
perbuatan yang keji dan dosa besar. Sehingga Allah memberikan sanksi yang berat
terhadap perbuatan yang keji dan dosa besar tersebut.
Umat
nabi Luth, adalah sebuah catatan sejarah manusia yang ditengelamkan ke dalam
bumi oleh Tuhan yang maha kuasa dengan hujan batu dari neraka akibat
moralitasnya yang sangat keji, dengan mengingkari hukum tuhannya, bahkan
mengusir utusan Tuhan (rasul) yang memberikan peringatan akan perbuatan keji
tersebut.
Dengan
Jinayat diharapkan dapat menjadi media untuk mencengah perbuatan dan budaya
yang tidak bermoral, keji dan diharamkan oleh Allah. Ia adalah aktualisasi
syariat Allah yang dilegal formalkan untuk dapat diterapkan secara sah dalam
sebuah konteks Negara hukum. Hukum yang bertujuan untuk membentuk moralitas
umat Islam menjadi insan kamil, dari sumbernya yaitu ajaran tauhid, ajaran sang
pencipta.
Jadi,
hukum ini bukanlah ciptaan pikiran manusia. Ia sepenuhnya berdiri sendiri
sebagai sebuah realitas independen. Hukum Tuhan tidak selalu harus
dirasionalkan dengan rasio dan rasa manusia, karena itulah bentuk ta’abbudiyah
hamba kepada hukum Tuhannya, dan Tuhan pun maha tahu terhadap keadilan
hamba-Nya. Karena sejatinya hukum yang dibuat oleh manusia harus tunduk dibawah
ketentuan hukum Tuhan, bukan sebaliknya.
Hukum
dan moralitas dalam Islam dibangun di atas dasar bangunan besar berupa
kenyakinan yang kuat pada kasih sayang Allah dan pada kehidupan sesudah mati,
dan bahkan manusia diberi pahala yang berlipat ganda apabila mereka melakukan
perbuatan baik tetapi akan disiksa jika melakukan perbuatan yang buruk
dipengadilan akhirat (day of judgment).
SUMBER
Haliman,
SH., Dr., Hukum Pidana, Syari`at Islam Menurut Adjaran Ahlus Sunnah,
(Djakarta: Penerbit Bulan Bintang), Cet.1, 1971
http://taufiqsimon.blogspot.com
No comments:
Post a Comment