Thursday, April 26, 2012

Fiqih Muamalah di Zaman Modern


FIQIH MUAMALAH DI ZAMAN MODERN

A.  Cakupan dan Ruang Lingkup Muamalah di Zaman Modern
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal. Secara istilah fiqih muamalah adalah ilmu yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Sunnah yang mengatur hubungan interaksi antar sesama manusia demi  terciptanya kemaslahatan bersama. Jika melihat hal tersebut, kajian dalam interaksi sosial tentu memiliki cakupan yang luas. Sehingga wajar jika fiqih muamalah memiliki andil besar dalam membangun peradaban Islam.
Adapun cakupan dari fiqih muamalah terdiri dari hukum keluarga (al-ahwal alsyakhsiyah),
hukum privat/perdata/sipil (al-qanun al-madani), hukum pidana (al-qanun al-jaza`i), hukum politik (siyasah syar’iyyah) dan hukum internasional (al-qanun aldauli). (Ensiklopedi Hukum Islam, 1997: 357)
1. Al-Ahwal al-Syakhsiyah
Dalam al-ahwal al-syakhsiyah dibahas mengenai tuntunan membina keluarga. Tuntunan tentang bagaimana meminang (khitbah), menikah, bercerai (thalaq) dan hubungan diantara suami dengan istri dan keluarganya. Saat ini hukum tentang keluarga ini dibahas dalam fiqih munakahat. Termasuk al-ahwal al-syakhsiyah meliputi masalah waris dan wasiat.
2. Al-Qanun al-Madani
Al-qanun al-madani yaitu hukum yang menyangkut kebendaan, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, syarikat (kongsi perusahaan). Termasuk di dalamnya dibahas tentang hak dan syarat pelakunya. Masalah inilah yang lebih banyak dibahas dalam fiqih muamalah.
3. Al-qanun al-jaza`i
Al-qanun al-jaza`i yaitu hukum pidana yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak dan kepentingan masyarakat terhadap yang lainnya dari perbuatan yang tidak dibenarkan hukum. Para ulama membahas masalah ini lebih dalam pada fiqih jinayah atau hudud, seperti aturan tentang qishas, zina, pencurian dan membuat kekacauan.
4. Siyasah syar’iyyah
Siyasah syar’iyyah membahas masalah politik atau mengatur hubungan antara negara dan pemerintahan dengan warganya yang meliputi pemimpin negara, menegakkan pemerintahan dan syarat dan kewajiban dalam negara dan pemerintahan.
5. Al-qanun al-dauli
Al-qanun al-dauli ini meliputi pengaturan masalah hukum privat dan hukum public internasional. Di dalamnya juga dibahas masalah penggolongan non-muslim kepada al-harb (musuh yang boleh diperangi), zimmi (non muslim yang boleh tinggal di negara Islam) dan musta`min (non muslim yang berada di negara Islam karena ada kepentingan). Termasuk di sini pula dibahas hubungan dan suasana perang (jihad).
Demikanlah cakupan secara umum dari fiqih muamalah. Sangat lengkap dan begitu terperinci pembahasannya. Sehingga sangat wajar jika dengan syariah mampu membangun peradaban. Hanya kembali lagi kepada umat Islam itu sendiri sebagai pelaku.

B. Tantangan Fiqih Muamalah Dalam Zaman Modern
Jika melihat kelengkapan fiqih muamalah Islam, kita meyakini bahwa solusi dari semua permasalahan adalah Islam. Mengapa tidak, Islam yang memiliki tuntunan yang begitu luas dan menyeluruh pasti akan sangat tepat jika kita aplikasikan dan implementasikan. Kita yakin Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, sehingga kita yakin jika Islam akan menyelamatkan umat dalam menjalani hidup dan kehidupan.
Dengan berislam kita akan terjaga dan terpelihara dari segala yang dapat merugikan diri. Islamlah ajaran yang terbaik dan termulia jika dibandingkan dengan segala ajaran yang ada di dunia ini. Sabda Rasulullah Saw.:
اَلِسْلمَُ يَعْلُو وَل يُعْلَى عَلَيْهِ (أَخْرَجَهُ الدّارَقُطْنِي)
“Islam itu tinggi/mulia tidak ada yang menandingi ketinggiannya”. (HR. Al- Daruquthni)
Tetapi sayang umat Islam sendiri belum secara maksimal berupaya implementasi dari ketinggian dan kemulian Islam ini. Mayoritas umat Islam belum menemukan hakikat dan makna di balik kalimat indah rahmatan lil ‘alamin dan ya’lu wa la yu’la. Sehingga dalam kenyataan kedudukan Islam tidak lebih baik, tidak lebih tinggi bahkan tidak lebih mulia dari ajaran atau tuntunan yang lainnya. Bahkan jika kita melihat keberadaan umat Islam dan negara Islam terbalik pencitraannya sebagai agama yang agung dan mulia. Sinyalemen ini pernah disampaikan oleh Syekh Muhammad Abduh, ia berkata:
اَلِسْلمَُ مَحْجُوْبٌ بِالْمُسْلِمِيْنَ
“Islam itu terhalang oleh (perilaku) kaum muslimin itu sendiri”.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan H. Rahardjo Tjakraningrat (2005), bahwa dari segi tampilan umat Islam amat terbalik dari pencitraan ajarannya yang indah dan mulia. Ini sebagai akibat kelemahan dan kesalahan umat Islam dalam menerapkan ajaran-ajaran Allah ‘Azza wa Jalla di muka bumi. Selain itu, salah satu ciri majunya peradaban Islam adalah perhatiannya terhadap ilmu pengetahuan. Ada garis lurus antara peradaban dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Sementara saat ini umat Islam sedang mengalami kemunduran prestasi dalam bidang ilmu pengetahuan. Umat Islam kehilangan semangat mencari ilmu pengetahuan. Terlebih dengan adanya dikhotomi ilmu pengetahuan, umat Islam semakin terpecah dan tidak merasa jika itu adalah bagian dari ibadah. Umat Islam kini lebih banyak menguasai ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari kebudayaan dan cara pandang Barat yang sekuler.
Tantangan lain peran fiqih muamalah dalam membangun peradaban Islam adalah melemahnya loyalitas dan kebanggaan umat Islam terhadap ajaran Islam itu sendiri. Adanya ghazwul fikri (perang pemikiran) yang berhasil merasuki cara berpikir umat Islam sehingga merasa bahwa pandangan hidup Barat lebih baik. Penyesatan opini oleh kaum orientalis dan modernis secara gencar dilakukan sehingga umat Islam merasa ajaran Islam sudah kuno dan tidak tepat lagi dengan perkembangan zaman sementara pandangan hidup yang berdasarkan sekulerisme, matrealisme, liberalisme dan faham lainnya dianggap lebih kekinian dengan tuntutan zaman.
Bahkan lebih keras, Abul Hasan Ali Nadwi (1985) menegaskan bahwa masalah sebenarnya di hadapan Islam sekarang bukan hanya masalah kemerosotan moral, kekendoran ibadah, ketaatan yang berlebihan, diabaikannya praktek-praktek keagamaan dan peniruan kebudayaan orang asing. Memang semua itu adalah hal penting, tetapi masalah sebenarnya adalah kepercayaan dan ketidakpercayaan. Yakni, apakah Islam akan terus hidup atau dicampakkan. Peperangan yang terjadi di dunia muslim sekarang adalah perang antara matrealisme Barat dan Islam sebagai wahyu terakhir dari Tuhan.


DAFTAR PUSTAKA
Prof, DR. Rachmat Syafi’i. M.A. Fiqih Muamalah, Pustaka Setia: Bandung. 2000.
Handono, Hj. Irena dkk. 2004. Islam Dihujat Menjawab The Islamic Invasion. Kudus: Bima Rodheta
Zarkasyi, Dr. Hamid Fahmi. 2007. Membangun Kembali Peradaban Islam. [0nline].
Tersedia: www.banihamzah.wordpress.com.

No comments:

Post a Comment