Thursday, April 26, 2012

Siyasah dan Restorasi Psikologis


SIYASAH DAN RESTORASI PSIKOLOGIS WARGA NEGARA SAKIT
Menurut teori yang dikemukakan J.J. Rousseau (1712-1778 M), bahwa secara natural law, setiap individu-individu membuat perjanjian bersama antara mereka untuk membentuk sebuah masyarakat (social contract). Dengan terbentuknya masyarakat ini, maka secara otomatis pula, terbentuklah sebuah pemerintahan yang mengatur dan memimpin masyarakat tersebut.
Islam sebagai sebuah agama mengatur juga tentang masalah hukum pemerintahan. Hukum Islam adalah sebuah hukum yang sangat menyeluruh, dalam arti hukum Islam dapat mencakup segala aspek kehidupan manusia. Padahal, di satu sisi, hukum Islam terlihat secara lahirnya hanya dikaitkan dengan hukum dogmanitas yang seolah-olah bersifat vertikal, bukan horizontal. Ternyata pandangan ini salah. Karena terbukti hukum Islam secara langsung mengatur urusan duniawi manusia, sama ada yang muslim maupun yang bukan muslim.
Dalam islam ada disiplin ilmu tersendiri yang mengatur konsep pemerintahan karena pemerintahan sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan manusia. Disipin ilmu tersebut adalah fiqh siyâsah. Kaitannya dengan restorasi psikologis warga Negara yang sakit, maksud sakit disini adalah sakit secara psikologis karena system pemerintahan yang tidak bisa mengatur warga negaranya dengan baik. Pemerintah tugas utamanya adalah mengatur warganya dengan membuat peraturan-peraturan yang harus ditaati warganya akan tetapi realitas zaman sekarang khususnya di Negara kita, Indonesia. Peraturan hanya sekedar peraturan saja tanpa adanya pelaksanaan peraturan yang sesuai sehingga banyak warga Negara yang merasa bahwa peraturan yang dibuat pemerintah adalah formalitas semata, tanpa bisa melindungi hak-hak warga Negara. Contoh faktual adalah kasus pengrusakan masjid ahmadiyah di Tasikmalayka, dalam peraturan di sebutkan bahwa Negara menjamin kebebasan beragama setiap warga Negara akan tetapi dalam contoh kasus di atas warga Negara di langgar hak bergamanya oleh warga Negara lain tanpa adanya tindakan tegas untuk mencegah dan menindak lanjuti pelanggaran tadi oleh pemerintah, sehingga warga Negara tidak percaya lagi kepada pemerintah beserta aparat-aparatnya. Secara psikologis masalah ini dapat menimbulkan sakit psikologis yang cukup parah bagi warga Negara yang mengalaminya, warga Negara tidak merasa aman lagi untuk menjalnkan keyakinannya sehingga meninmbulkan konflik horizontal antar warga Negara.
Dalam fiqih siyasah di atur tentang masalah politik perundang-undangan (SiyâsahDustûriyyah) Bagian ini meliputi pengkajian tentang penetapan hukum (Tasyrî’iyyah)oleh lembaga legislatif, peradilan (Qadlâ`iyyah) oleh lembaga yudikatif dan administrasi pemerintahan (`Idâriyyah) oleh birokrasi atau eksekutif. Fiqih siyasah memang terlahir dari rahim islam akan tetapi fiqih siyasah dilihat dari aspek isinya tidak mutlak hanya untuk ummat islam saja karena dalam fiqih siyasah mengandung unsur-unsur yang bersifat universal dan dapat diterima oleh semua golongan. Dalam fiqih siyasah yang dipentingkan adalah kemaslahatan umum bukan kemaslahatan golongan, di Indonesia banyak sekali produk undang-undang yang berpihak pada kemaslahatan golongan seperti pasal 7 ayat 6a tentang kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM pada APBN 2012, dalam pasal tersbut bisa di tafsirkan bahwa harga BBM secara perlahan akan di serahkan kepada mekanisme pasar, pemerintah tidak akan mengatur harga BBM akan tetapi harga BBM akan diatur oleh pasar padahal dalam pasal 31 UUD 45 di sebutkan bahwa bumi dan air dan segala sesuatu yg ada di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di gunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Dalam kenyataannya 65% tambang sumber-sumber energi (minyak dan batu bara) di kuasai oleh pihak asing yang tentunya berorientasi pada keuntungan pribadi atau golongan semata. Efeknya adalah pemerintah harus membeli BBM kepada asing dengan harga pasar dan menjualnya kepada rakyat dengan harga merakyat, makanya kita kenal yang namanya subsidi BBM. Dan tetunya masih banyak peraturan-peraturan yang hanya memberikan kemasalahatan kepada golongan atau lebih dikenal berpihak kepada pemodal, kalau saja menggunkan hokum siyasah pastinya ceritnya juga akan berbeda. Secara psikologis dengann banyaknya peraturan yang hanya memasalahatkan golongan akan menimbulkan tekanan mental bagi rakyat biasa yang tidak memilki modal besar, banyak kasus bunuh diri karena himpitan ekonomi yang begitu berat, ujian nasional yang membuat siswa stress, penggusuran tanah secara paksa karena akan dibangun pabrik, penggundulan hutan illegal untuk perkebunan, penjualan sumber daya alam ke luar negeri untuk menjalankan mesin-mesin di luar negeri padahal mesin-mesin pabrik di dalam negeri selalu mengeluh kekurangan pasokan bahan bakar, seperti pabrik pusri dan masih banyak contoh kasus lainnya.

No comments:

Post a Comment