Thursday, April 26, 2012

Jinayah dan Moralitas


Jinayah dan Moralitas

Hukum jinayah atau fiqih jinayah merupakan bagian dari islam yang berlaku semenjak Rasulullah SAW diutus. Oleh karena itu pada zaman Rasulullah dan  Khulafaur Rasyidin, hokum pidana islam berlaku sebagai hokum publik. Yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemrintah yang sah atau ulil amri.
Hukum pidana (jinayah) menurut syariat islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syariat islam merupakan hokum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syariat islam merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Suatu hukum pada prinsipnya ditetapkan untuk mewujudkan keadilan dan menata moralitas yang sesuai dengan kenyakinan dan budaya suatu bangsa, juga untuk melegalkan atau mengilegalkan suatu perbuatan dan tindakan. Di Amerika misalnya, laki-laki yang menikahi saudara perempuannya telah dianggap sesuai dengan UU Negara itu. Seks bebas dan pornografi menjadi suatu kebudayaan dan seni. Seperti gambar-gambar wanita telanjang karya Picasso dan Henri Matissee dianggap sebagai sebuah karya seni besar. Namun, dalam Islam, seks bebas, perzinahan merupakan perbuatan yang keji dan tak bermoral. Hal tersebut juga dikatakan oleh Plato sebagai sesuatu yang buruk dan immoral bagi moralitas.
Moralitas sebagaimana yang diakui oleh Plato adalah sebuah prinsip yang mengilhami dan mendorong kita untuk merealisasikannya dalam sebuah cita-cita, tindakan dan kehidupan kita. Ia bersifat transdental dan immanen. Hukum jinayat pada dasarnya adalah sebuah cita-cita untuk membentuk moralitas yang sesuai dengan hukum Tuhan yang bersifat transdental, mewujudkan moralitas yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam, sehingga mampu mewujudkan nilai-nilai kepatuhan manusia kepada konsep hukum Tuhan.
Bagi umat Islam dan orang-orang yang beriman, tak satupun yang menyatakan bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang bermoral, melainkan itu merupakan suatu perbuatan yang immoral dan sangat keji. Bahkan Allah SWT pun berfirman dalam Al-Quran surah an-Nur ayat 2, bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang keji dan dosa besar. Sehingga Allah memberikan sanksi yang berat terhadap perbuatan yang keji dan dosa besar tersebut.
Umat nabi Luth, adalah sebuah catatan sejarah manusia yang ditengelamkan ke dalam bumi oleh Tuhan yang maha kuasa dengan hujan batu dari neraka akibat moralitasnya yang sangat keji, dengan mengingkari hukum tuhannya, bahkan mengusir utusan Tuhan (rasul) yang memberikan peringatan akan perbuatan keji tersebut.
Dengan Jinayat diharapkan dapat menjadi media untuk mencengah perbuatan dan budaya yang tidak bermoral, keji dan diharamkan oleh Allah. Ia adalah aktualisasi syariat Allah yang dilegal formalkan untuk dapat diterapkan secara sah dalam sebuah konteks Negara hukum. Hukum yang bertujuan untuk membentuk moralitas umat Islam menjadi insan kamil, dari sumbernya yaitu ajaran tauhid, ajaran sang pencipta.
Jadi, hukum ini bukanlah ciptaan pikiran manusia. Ia sepenuhnya berdiri sendiri sebagai sebuah realitas independen. Hukum Tuhan tidak selalu harus dirasionalkan dengan rasio dan rasa manusia, karena itulah bentuk ta’abbudiyah hamba kepada hukum Tuhannya, dan Tuhan pun maha tahu terhadap keadilan hamba-Nya. Karena sejatinya hukum yang dibuat oleh manusia harus tunduk dibawah ketentuan hukum Tuhan, bukan sebaliknya.
Hukum dan moralitas dalam Islam dibangun di atas dasar bangunan besar berupa kenyakinan yang kuat pada kasih sayang Allah dan pada kehidupan sesudah mati, dan bahkan manusia diberi pahala yang berlipat ganda apabila mereka melakukan perbuatan baik tetapi akan disiksa jika melakukan perbuatan yang buruk dipengadilan akhirat (day of judgment).


SUMBER
Haliman, SH., Dr., Hukum Pidana, Syari`at Islam Menurut Adjaran Ahlus Sunnah, (Djakarta: Penerbit Bulan Bintang), Cet.1, 1971
http://taufiqsimon.blogspot.com


No comments:

Post a Comment